Perlakuan Terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Sebaiknya Kita Tahu (Fiksi Hukum)

Undang-Undang No. 22 tahun 2022 ttg Pemasyarakatan

Beberapa hal sebagai berikut :

1. Pengertian

a. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
b. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
c. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
d. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.
e. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
f. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
g. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

2. HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN

a. Hak Tahanan.
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
4) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5) mendapatkan layanan informasi;
6) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
8) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10) mendapatkan pelayanan sosial; dan
11) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

b. Kewajiban Tahanan.
1) menaati peraturan tata tertib;
2) mengikuti secara tertib program Pelayanan;
3) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

c. Hak Narapidana.
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
4) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5) mendapatkan layanan informasi;
6) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
8) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10) mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
11) mendapatkan pelayanan sosial; dan
12) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
13) bagi yang memenuhi persyaratan (berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta menjalani masa pidana paling singkat (dua pertiga) atau paling sedikit 9 (sembilan) bulan) mendapatkan remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi hal ini tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

d. Kewajiban Narapidana.
1) menaati peraturan tata tertib;
2) mengikuti secara tertib program Pembinaan;
3) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
5) wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

e. Anak dan Anak Binaan berhak:
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
4) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5) mendapatkan layanan informasi;
6) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7) menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
8) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10) mendapatkan pelayanan sosial; dan
11) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
12) yang telah memenuhi persyaratan tertentu (berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua)) tanpa terkecuali juga berhak atas: pengurangan masa pidana; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Kewajiban Anak dan Anak Binaan.
1) menaati peraturan tata tertib;
2) mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan;
3) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

g. Hak Klien.
1) mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
2) mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
3) mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
4) mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
5) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

h. Kewajiban Klien.
1) mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
2) mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
3) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
4) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

i. Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
a. mengajukan usul progranr Pemasyarakatan;
b. membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
c. berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
d. melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Konsultasi : Hubungi Admin

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *