Fiksi Hukum = Sebaiknya kita tahu
Impor Barang Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
4. PEMBAWAAN MATA UANG
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai 100.000.000 rupiah atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
5. PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
· Terhadap barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. ·
Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD 500,00), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. ·
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/ atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
6. BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:
Barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 (enam puluh) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, dan yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
Customs Declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/ atau
1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
7. PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa:
barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai;
hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).
Sumber :
www.beacukai.go.id