Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)

Program Fiksi Hukum (Sebaiknya kita tahu) edisi catatan singkat :

Amicus Curiae yang dapat diartikan sebagai Sahabat Pengadilan, merupakan pendapat hukum yang diberikan pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam suatu kasus tetapi mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pendapat hukum tersebut diberikan kepada Pengadilan atau dalam hal ini Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam memutus suatu kasus, namun sifatnya tidak mengikat, sehingga Majelis Hakim dapat mengambil atau tidak pendapat hukum tersebut.

Sejarah Amicus Curiae berasal tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia.

Dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dan dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Ketentuan tersebut memberi hakim kewajiban untuk menggali dan memperluas sumber informasi terkait perkara yang sedang diperiksa dan akan diputus.
Informasi tersebut bisa saja hal-hal yang tidak terungkap di persidangan yang menambah pertimbangan sehingga hakim bisa berpikir lebih terbuka, adil, dan bijaksana dalam memutus perkara.

Amicus Curiae bisa diajukan baik oleh individu maupun organisasi yang tidak berkepentingan atau juga yang berkepentingan terhadap suatu kasus yang sedang disidang tersebut.

Sebagaimana Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Ada 2 putusan pidana yang dimungkinkan terlibatnya Amicus Curiae, yaitu :
1. Dari Institute Criminal Justice Reform dalam kasus Yusniar, Pendapat ICJR sebagai pengaju Amicus Curiae beserta alasannya dipertimbangkan majelis hakim dalam Putusan Nomor 1933/Pid.Sus/2016/PN. Mks dengan vonis bebas dari dakwaan untuk Yusniar.
2. Amicus Curiae dari Gabungan Berbagai Pihak untuk Bharada E, antara lain ICJR, PIL-NET, dan ELSAM mengajukan Amicus Curiae untuk melindungi Bharada Eliezer Pudihang Lumiuw (Bharada E), terdakwa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. dan dalam amar Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN Jkt.Sel hukuman Bharada E diringankan dari 12 tahun menjadi 1 setengah tahun.

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

4 komentar

  1. Filosofinya bagus, sulit diterapkan di Indonesia karena sudah kental dengan kepentingan para pihak yang terlibat, bicaranya sudah wani Piro…..

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *