Hukum Pidana adalah suatu hukum (aturan) yang mengatur perbuatan pidana, yaitu suatu tindakan yang melawan publik, di lakukan oleh subyek hukum terhadap subyek hukum lainnya yang di atur dalam suatu aturan pidana.
Hukum Perdata adalah suatu hukum (aturan) yang mengatur perbuatan perdata, yaitu suatu tindakan privat yang di lakukan oleh subyek hukum terhadap subyek hukum lainnya yang di atur dalam suatu aturan perdata.
Hukum Bisnis adalah suatu Hukum (aturan) yang mengatur perbuatan dalam lingkup usaha, yaitu suatu tindakan yang di lakukan oleh subyek hukum terhadap subyek hukum lainnya yang di atur dalam suatu aturan bisnis/usaha.
Hukum Keluarga adalah suatu Hukum (aturan) yang mengatur perbuatan dalam lingkup keluarga, yaitu suatu tindakan yang di lakukan oleh subyek hukum terhadap subyek hukum lainnya yang di atur dalam suatu aturan keluarga.
datang ke sekretariat : https://maps.app.goo.gl/oW3j1AC6Lo9Lrwvd9
atau hubungi admin : https://wa.me/6282132592360