Status Quo

Istilah ini dipakai sebagai nama band oleh sekelompok anak muda di Semarang,
cek videonya di : https://www.youtube.com/watch?v=BY-rbekY3xQ
Lirik dalam video tersebut menceritakan bentuk penolakan kekerasan seksual terhadap perempuan & anak dibawah umur.

Kata Status Quo sendiri berarti suatu keadaan yang tetap dipertahankan pada saat itu.

Beberapa perkara cybercrime menyatakan status quo pada akun website atau medsos sebagaimana termuat dalam beberapa perkara :
– 98/Pid.Sus/2021/PN.Tbk (PN Tanjung Balai Karimun)
– 111/Pid.Sus/2021/PN.Tpg (PN Tanung Pinang)
– 491/Pid.Sus/2020/PN.Btm (PN Batam)

perkara administrasi :
– 43/G/2007/PTUN-PBR (PTUN Pekan baru)

perkara perikatan / perjanjian :
– 216/Pdt.G/2019/PN.Pdg (PN Padang)
– 181 PK/Pdt/2019 (MAHKAMAH AGUNG)

perkara hak asuh anak :
– 0664/Pdt.G/2016/PA.Smg (PA Semarang)

perkara Organisasi / Partai :
– Putusan Provisi 91/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr (PN Jakarta Utara)

perkara tanah/bangunan :
– 435/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR (PN Jakarta Barat)
– 395/Pdt.G/2018/PA.Pkl (PA Pekalongan)
– 30/Pdt.Bth/2009/PN.Pdg (PN Padang)

Bagaimana cara untuk meujudkan status quo ?
Caranya adalah dengan melakukan penyitaan.
Dalam Hukum Pidana, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 UU 8 tahun 1981).
Sedangkan dalam Hukum Perdata, disebut dengan Sita Jaminan yang sering disebut dengan istilah conservatoir beslag adalah merupakan suatu tindakan pendahuluan untuk pemenuhan suatu tuntutan hak dikemudian hari. Tindakan menempatkan harta kekayaan (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.
Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) (Pasal 227, 226 HIR; Pasal 261, 260 RBg.).

by
Cafe Sikum klub Hukum

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

2 komentar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *