Perubahan dalam UU 12 tahun 2011

Sebaiknya Kita Tahu (Fiksi Hukum)

Perubahan dalam UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Apa saja yang menjadi perubahannya ?

Beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :

1. Metode Omnibus

Metode omnibus merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

2. Masukkan Masyarakat

a. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Pemberian masukan masyarakat dilakukan secara daring dan/atau luring.
c. Masyarakat merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “kelompok orang” adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
d. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
e. Dalam melaksanakan hak, pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “menginformasikan” termasuk dalam Prolegnas, program pembentukan Peraturan Pemerintah, program pembentukan Peraturan Presiden, Prolegda Provinsi, serta Prolegda Kabupaten/Kota
f. Untuk memenuhi hak, pembentuk Peraturan Perundangundangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
1) rapat dengar pendapat umum;
2) kunjungan kerja;
3) seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
4) kegiatan konsultasi publik lainnya.
g. Hasil kegiatan konsultasi publik menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
h. Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat.
Yang dimaksud dengan “hasil pembahasan” antara lain laporan rapat.
i. Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.

 

 

Konsultasi : hubungi Admin

 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *