Perpu No.2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja

Sebaiknya kita tahu (fiksi hukum)

Perpu yang terbit di tahun 2022

Perpu yang terbit di tahun 2022 ada 2 yaitu :
– Perpu No.1 tahun 2022 ttg Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum
– Perpu No.2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja

dan yang ramai dibicarakan sebelum terbit dan sesudah terbit adalah Perpu No.2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja.

Apa sebenarnya Perpu No.2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja ini ?

Yang harus kita ketahui adalah :

1. Dasar dikeluarnya Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; yang berkaitan dengan

2. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9I/PUU-XVIII/2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O telah menetapkan, antara lain:
l) pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2) UU No. 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; dan
3) melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini mencakup :
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. UU No.11 Tahun 2O2O ttg Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Peraturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2O2O ttg Cipta Kerja tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perpu ini;
3. Segala bentuk perbuatan hukum Pempus dan Pemda yang berdasarkan UU No.11 Tahun 2O2O ttg Cipta Kerja tetap sah dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tata kelola yang baik;
4. Badan Usaha, Lembaga, Perizinan Berusaha dan/atau sertifikat yang sudah terbit masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktunya;

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *