Intisari UU No.1 tahun 2023 ttg KUHP

Sebaiknya kita tahu (fiksi hukum)

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Intisari :
1. Hukum pidana nasional ini untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Pancasila
2. Undang-undang ini Mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat,

Hal2 yang dapat dianggap penting :
1. Menunggu Undang2 lainnya untuk penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-undang atau peraturan daerah
2. Peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

UNDANG-UNDANG ini :

A. Mencabut :
1. UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
4. PERPU No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
PERPU No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
6. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
7. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

B. Mencabut sebagian :
1. UU No.5 Tahun 2018 ttg Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 ttg Pemberantasan TP Terorisme Menjadi UU (Pasal 6 dan Pasal 7)
2. UU No.19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 ttg Informasi Dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2))
3. UU No.17 Tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82)
4. UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak
(Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82)
5. UU No. 31 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41)
6. UU No. 9 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TP Pendanaan Terorisme (Pasal 4)
7. UU No. 18 Tahun 2012 ttg Pangan (Pasal 136)
8. UU No. 7 Tahun 2011 ttg Mata Uang (Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4))
9. UU No. 6 Tahun 2011 ttg Keimigrasian (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e)
10. UU No. 8 Tahun 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5)
11. UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatanjo UU No. 11 Tahun 2020 (Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195)
12. UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika(Pasal 111 s/d Pasal 126)
13. UU No. 24 Tahun 2009 ttg Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 66 s/d Pasal 71)
14. UU No. 44 Tahun 2008 ttg Pornografi (Pasal 29)
15. UU No. 40 Tahun 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 15 dan Pasal 17)
16. UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE Jo UU No.19 Tahun 2016 (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2))
17. UU No. 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan TP Perdagangan Orang (Pasal 2)
18. UU No. 13 Tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban jo UU No.31 Tahun 2014(Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41)
19. UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 69)
20. UU No. 15 Tahun 2003 ttg Perppu No.1 Tahun 2002 ttg Pemberantasan TP Terorisme Menjadi Undang-Undang Jo UU No.5 Tahun 2018
(Pasal 6 dan Pasal 7)
21. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No.17 Tahun 2016(Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82)
22. UU No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TP Korupsi (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13)
23. UU No. 26 Tahun 2000 ttg Pengadilan HAM (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40)
24. UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan TP Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13)
25. UUDrt No. 12 Tahun 1951 ttg Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan UUR.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 (Pasal 1 dan Pasal 2)
26. UUDrt No. 1 Tahun 1951 ttg Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c)
27. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *