Surat Kuasa

Materi Asisten Legal & Paralegal

Sesi 3 : Surat Kuasa

SURAT KUASA

1. PENDAHULUAN
Kehidupan masyarakat sosial akan melahirkan berbagai bentuk perbuatan hukum, masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Hukum ada karena keberadaan masyarakat, dan keberadaan masyarakat akan diikuti dengan keberadaan norma – norma atau nilai – nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Pada hakekatnya hukum itu memberikan perlindungan atas hak – hak setiap orang secara wajar dan menetapkan kewajibannya,memberikan batasan – batasan atas hak dan kewajiban agar tidak mengganggu atau merugikan pihak lain terkait dengan hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan perbuatan hukum, serta memberikan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi perbuatan hukum tersebut subyek hukum tidak dapat melakukannya secara sendiri.Dengan kondisi ini kemudian muncul lembaga perwakilan atau kuasa. Munculnya perjanjian pemberian kuasa tentu saja membawa suatu konsekuensi logis terhadap dunia hukum, yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat untuk memudahkan seseorang dapat melakukan hak dan kewajibannya yang karena keterbatasan waktu, jarak, dan alasan-alasan lainya tidak dapat dilakukannya sendiri oleh pemberi kuasa.Sehingga demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian kuasa tersebut diperlukan suatu pranata hukum yang memadai untuk mengatur perjanjian pemberian kuasa tersebut,

2. PEMBAHASAN

A. Pengertian Surat Kuasa

1. Surat kuasa menurut Wikipedia Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut. Surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, sehingga diperlukan suatu surat kuasa. Oleh karena itu, biasanya surat kuasa ditempel materai pada kolom tanda tangan pemberi kuasa. Dalam kasus hukum, penasehat hukum harus ditunjuk berdasarkan surat kuasa untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Seorang penasehat hukum atau advokat tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan satu perkara. Keabsahan surat kuasa bisa dilihat dari tanggal yang tertera, bagian tanda tangan, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2. Surat kuasa dalam bahasa Belanda sering disebut dengan lastgeving, volmacht, atau machtiging. Ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu pemberian kuasa, pemberian perintah atau perbuatan penyuruhan. Pada asasnya, surat kuasa itu merupakan perbuatan penyuruhan atau pemberian perintah atau pemberian kuasa. Maka, tidaklah benar kalau surat kuasa itu menggunakan kop surat dari si penerima kuasa atau kop surat dari kantor advokat. Karena dalam konteks pemberian kuasa, yang menjadi memberi perintah adalah pemberi kuasa, dan yang menerima kuasa adalah orang yang disuruh

3. surat kuasa adalah surat untuk menyerahkan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak lain ini nantinya akan disebut sebagai “wali kuasa” dan akan melakukan tindakan sesuai yang ditulis di surat kuasa tersebut.

B. Pembuatan Surat Kuasa

1. Dibuat di hadapan notaris
Mempunyai kekuatan bukti yang sempurna. Pihak pemberi kuasa tidak mudah untuk mencabut kuasa tersebut, terutama apabila pihak penerima kuasa merasa keberatan serta tidak menyetujui pencabutan tersebut. Pencabutan kuasa hanya dapat dilakukan di hadapan notaris yang dibuat secara autentik dan tembusanya kepada penerima kuasa.

2. Dibuat di bawah tangan
Pencabutannya dapat mudah dilakukan, salah satu caranya dengan mengirim pencabutan surat kuasanya tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan tembusannya diberikan kepada penerima kuasa.mMempunyai kekuatan bukti yang kurang sempurna.

C. Dasar Hukum Surat Kuasa

1. Dasar hukum surat kuasa diatur pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di pasal tersebut dijelaskan mengenai pengertian surat kuasa, yaitu:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

2. Selanjutnya, pada Pasal 1793 KUHPer juga dijelaskan bahwa:
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”

D. Ciri-Ciri Surat Kuasa

Berikut ciri-ciri surat kuasa yang biasanya akan Anda temukan:

1. Surat kuasa disusun dengan Bahasa Indonesia yang baku serta mudah dipahami
2. Berisi pernyataan pengalihan kuasa atau wewenang dari satu pihak ke orang lain (wali kuasa)
3. Tata bahasa harus dibuat singkat, padat, dan jelas

E. Unsur Atau Komponen Surat Kuasa

Setelah ciri-ciri, berikut unsur atau komponen surat kuasa yang perlu di perhatikan. Kop atau kepala surat
1. Nomor surat
2. Judul surat kuasa
3. Tanggal pemberian kuasa
4. Nama dan identitas pemberi kuasa
5. Nama dan identitas penerima kuasa
6. Isi surat kuasa
7. Adanya Hak Retensi dan Hak Substitusi
8. Tanda tangan atau cap jari (dan stempel) dengan materai oleh pemberi kuasa
9. Tanda tangan atau cap jari (dan stempel) penerima kuasa

F. Jenis Dan Contoh Surat Kuasa

1. Surat Kuasa Umum

– Menurut Pasal 1795 KUHPer, surat kuasa umum adalah yang meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan yang berhubungan dengan segala kepentingan pemberi kuasa, kecuali perbuatan kepemilikan.
– Surat kuasa umum Menurut Wikipedia adalah surat kuasa dari seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa. Misalnya surat kuasa untuk mengurus semua harta bendanya. Surat kuasa umum hampir sama dengan zookwaarneming, yaitu seseorang yang mengurus [harta]] atau kepentingan seorang yang lain dengan tanpa adanya surat kuasa atau yang sering disebut dengan kuasa tanpa kehendak.

Contoh surat kuasa umum :

S U R A T K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tanggal Lahir :
NIK :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “ Sahardjo Law Office”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tiarma Simanjuntak S.H., M.H. Pekerjaan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Sahardjo Law Office, Alamat, Jalan Mampang, Jakarta Selatan.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
——————- K H U S U S ——————

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Penggugat, dalam perkara perdata Gugatan Perceraian, melawan:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tanggal Lahir :
NIK :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat : Jl.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama Depok, para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Membuat, menandatangani dan mengajukan surat Gugatan Perceraian; menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; menghadiri persidangan-persidangan; mendampingi dalam proses mediasi; melakukan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan; membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti surat dan Saksi-saksi; Menanggapi, menerima dan atau menolak Jawaban serta Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, Saksi-saksi dan Keterangan Saksi-saksi dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi; Mengajukan Kesimpulan; Menghadiri Pembacaan Putusan dan/atau Penetapan; menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan dan/atau Penetapan; memohon dan menerima Turunan Resmi Putusan dan/atau Penetapan; memohon Pelaksanaan Putusan (Executie); menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi, menerima dan atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda-terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

Jakarta, …2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Ttd. Ttd.

2. Surat Kuasa Khusus

– Surat kuasa khusus berdasarkan Pasal 1795 KUHPer adalah surat yang hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, maka dari itu diperlukan suatu pemberian kuasa yang menyatakan dengan tegas perbuatan yang bisa dilakukan penerima kuasa.

– Surat kuasa khusus Menurut Wikipedia adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang yang lainnya, yang dalam surat kuasanya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum tertentu. Misalnya surat kuasa dari klien kepada advokat untuk mengajukan gugatan utang-piutang kepada A misalnya. Atau, surat kuasa dari seseorang kepada B, misalnya khusus untuk menagih hutang kepada C. Sarat yang paling penting dari surat kuasa khusus, sesuai doktrin dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah harus menyebutkan secara khusus perbuatan hukum apa yang dikehendaki oleh si pemberi kuasa

Contoh surat kuasa khusus :

SURAT KUASA KHUSUS
No. /

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
1.
2.
3.

ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
berkantor pada kantor ………………… Jl. Kalibata Tengah No.54 A, Jakarta Selatan 12740. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut diatas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

K H U S U S

Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan mengajukan permohonan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Pemberi Kuasa di Pengadilan Negeri…..

Dan selanjutnya untuk menghadap semua instansi baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, Petugas/pejabat diseluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan menjalankan gugatan Praperadilan, mengajukan / menjalankan gugatan-2 perkara-perkara, mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen, memberi keterangan-keterangan, memorie-memorie, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan bukti-bukti, membantah, keterangan- keterangan, bukti-bukti pihak lawan, membuat dan menyuruh membuat segala panggilan- panggilan, somasi-somasi/teguran-teguran, meminta putusan sela, maupun akhir, dan penetapan- penetapan, memohon atau membantah sita jaminan (conservatoir beslag), revindicatoir beslag dan/atau putusan provisional, meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat, meminta/mengajukan verzet/perlawanan terhadap semua putusan, menghentikan dan mengangkat lagi terhadap semua pelaksanaan putusan, menjalankan, melawan perkara, memohon putusan dijalankan dengan segala cara menurut hukum, juga perlu dengan paksaan badan, untuk itu memberi kuasa kepada juru sita, meminta angkat sumpah, apabila perlu menggugat Kembali (rekonpensi), menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan, membuat penawaran-penawaran, perundingan-perundingan, perdamaian, dan menentukan syarat-syaratnya baik diluar maupun didalam pengadilan dan menandatangani akte perdamaian atas izin dan sepengetahuan pemberi kuasa, menunjuk dan menentukan syatar-syarat arbitrase, mengajukan banding, kasasi, dan meminta perkara diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), menghadap atau menghubungi semua instansi, pejabat, swasta, atau/pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menentukan syarat-syarat lelang, menandatangani berita atau tuntutan, memilih tempat kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua kepentingan pemberi kuasa, didalam maupun diluar pengadilan, dengan mempergunakan segala upaya hukum dan/atau mengambil tindakan-tindakan hukum, membuat segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan berguna oleh yang diberi kuasa, tidak ada yang dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu kuasa ini dapat disubtitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang sama.

Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama. Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini.
Jakarta,
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

…… ……

 

Oleh :
Tiarma Simanjuntak
Kepala Divisi Perempuan dan Anak Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *