UU Jalan

Sedang jalan-jalan di jalan yang khusus untuk jalan-jalan

Sebaiknya kita tahu (fiksi hukum)

UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2OO4 TENTANG JALAN
jo Perpu 2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja
jo UU No.2 th 2022 Perubahan Kedua atas UU No.38 th 2004 ttg Jalan

Hal-hal yang perlu kita perhatikan

Alasan perubahan dikarenakan Undang-Undang yang lama tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Misalnya :

1. Pengertian tentang Jalan

Dalam UU 38 Pasal 1 angka 4
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Diganti dengan UU 2 Pasal 1 angka 1
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

kalimat/kata yang diubah/ditambahkan yaitu :
… termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya …
menjadi
… termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya …

ada tambahan “bangunan penghubung” namun tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan bangunan penghubung

2. Partisipasi Masyarakat (pasal 62)

a. Masyarakat berhak:
1) memberi masukan kepada Penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan;
2) berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
3) memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
4) memperoleh informasi mengenai Penyelenggaraan Jalan;
5) memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan
6) mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan Jalan.

b. Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

hal lainnya

Apakah Pasal 53A sebagaimana Pasal 103 dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maasih berlaku ?

ternyata tidak, pasal 53A tersebut sudah di ganti dengan Perpu 2 tahun 2022 Pasal 103

sisanya silahkan langsung di baca dengan download gratis di

https://peraturan.go.id/uu.html
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195878/uu-no-2-tahun-2022
https://jdih.setneg.go.id/Produk

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

2 komentar

  1. Terimakasih atas informasinya,
    Di Kabupaten Tanggamus Lampung, masih banyak jalan jalan Provinsi, yang dikerjakan oleh pihak ke 3, yang hasilnya tidak memuaskan, terindikasi tidak sesuai speck, mengakibatkan terjadinya kecelakaan yg mana pengerjaan proyek baru selesai beberapa bulan saja dan sudah kembali rusak.

    1. jika berkenan, untuk mengumpulkan bukti/data, untuk di ajukan kepada pihak terkait, dan jika tidak ditanggapi bukti/data yang ada bisa disampaikan kepada kepolisian, kejaksaan dan kpk

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *