Sesi Belajar Hukum di KlubHukum.com
Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut
Surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa (Pasal 1796 KUHPerdata)
Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang yang lainnya, yang dalam surat kuasanya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum tertentu (Pasal 1795 KUHPerdata)
Struktur
1. Judul
2. Kalimat pembuka
3. Identitas pemberi kuasa
4. Identitas penerima kuasa
5. Sifat Kuasa
6. Perbuatan yang dikuasakan
7. Klausul hak substitusi
8. Klausul hak retensi
9. Penutup
10. Pembubuhan Meterai
11. Tanda tangan Pemberi Kuasa
12. Tanda tangan Penerima Kuasa
Materi Pelatihan 21 Mei 2023