Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masingbersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Dalam Kamus Hukum (Sudarsono:2007) menjelaskan bahwa perjanjian adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakatuntuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan tersebut tidak lengkap dan terlalu luas.
Tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian sepihak saja dan dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang mengenai janji kawin, yaitu perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga, tetapi bersifat istimewa karena diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri (Mariam Darus:2005)
Sedangkan surat perjanjian merupakan dokumen tertulis berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban yang mengikat dua pihak atau lebih. Dibedakan menjadi dua yaitu Surat Perjanjian Autentik dan Surat Perjanjian di Bawah Tangan. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya saksi.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
1. Isi surat perjanjian berdasarkan pada hukum, kesusilaan, dan terikat dengan kepentingan serta ketertiban umum
2. Objek surat perjanjian harus disebut dan dijabarkan dengan jelas
3. Identitas pihak-pihak terkait harus dituliskan dengan jelas, detail, dan lengkap
4. Keberadaan saksi-saksi pada saat penandatanganan surat perjanjian.
5. Harus memiliki tanda tangan dan nama terang dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
6. Agar surat perjanjian dapat mengikat secara hukum, isi dari surat perjanjian terdiri dari pasal-pasal dan ayat.
7. Surat perjanjian harus mencakup mekanisme penyelesaian sengketa sebagai mekanisme penyelesaian yang bisa digunakan
8. Surat perjanjian harus berisikan latar belakang mengapa surat perjanjian dibuat.
Syarat Perjanjian yang Sah (Pasal 1320 KUH Perdata)
1. Surat perjanjian harus disetujui oleh semua pihak. Surat perjanjian dianggap batal atau tidak sah jika ditemukan fakta bahwa terdapat pemaksaan.
2. Pihak yang menyetujui perjanjian kerja sama harus sah di mata hukum, artinya harus berusia dewasa dan bukan di bawah perwalian
3. Perjanjian kerja sama dapat dilakukan jika disertai objek tertentu yang dijanjikan. Objek tersebut harus merupakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual dan dapat diperjualbelikan
4. Surat perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Materi Pelatihan 21 Mei 2023