Sebaiknya kita tahu (fiksi hukum)
Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Inti isinya adalah :
terkait tata kelola pajak dan retribusi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Undang-undang ini mencabut :
1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
2. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Serta Mencabut sebagian :
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325
Peraturan yang dimaksud dapat di download diĀ http://peraturan.go.id/uu.html