Sah dan Tidaknya Sedekah

Fiksi Hukum – Sebaiknya Kita Tahu

Topik : Sah dan Tidaknya Sedekah

Apa itu Sedekah ?

Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum

Unsur-unsur terjadinya sedekah terdiri dari:
1. Orang-orang atau Lembaga Sosial Islam yang bersedekah (mutashaddiq)
2. Benda sedekah (mutashaddaq bihi)
3. Orang-orang atau Lembaga Sosial sebagai sasaran pendistribusian benda sedekah (mutashaddaq ‘alaih).
4. Akad sedekah

Batal Demi Hukum
Orang-orang atau pengurus Lembaga Sosial Islam yang berhak sedekah, harus mengikrarkan akad sedekahnya kepada mutashaddaq ‘alaihi, baik secara lisan maupun tertulis.
Apabila unsur-unsur sedekah tersebut kurang, maka harus dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi sedekah. Sebaliknya jika terdapat cacat hukum pada syarat-syarat yang melekat pada sedekah tersebut, maka sedekah harus dinyatakan tidak sah secara hukum.

Kemungkinan terjadinya Koonflik
Pengelolaan bentuk-bentuk sedekah seperti zakat, infak/sedekah, sedekah jariyah untuk pembangunan rumah sakit, tempat-tempat ibadah, pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya sangat potensial dan rawan dengan konflik.
Embrional sumber konfliknya dapat berasal dari internal ‘amilin/pengurus sedekah yang dipicu oleh daya kritis umat Islam yang menghendaki transparansi sebagai bagian dari arus reformasi

Ketentuan Pidana : berlaku pidana umum, kemungkinan penggelapan dan pemalsuan
Ketentuan Perdata : berlaku perdata khusus melalui Pengadilan Agama

Yang dapat mengajukan gugatan sedekah ialah :
1. Delapan asnaf, yaitu fuqaha, masahi dst
2. Mutashaddiq atau orang-orang yang bersedekah atau ahli warisnya
3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan zakat, infak/sedekah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pihak-pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya penyalahgunaan benda-benda sedekah.

Jadi, untuk menghindari terjadinya permasalahan, ikuti ketentuan dan kebenaran.

Konsultasi : Hubungi admin https://klubhukum.com/admin/ atau rekan terdekat https://klubhukum.com/rekan/

Bacaan :
– UU 23 th 2011 ttg Pengelolaan Zakat
– PP 14 th 2014 ttg Pelaksanaan UU 23 th 2011 ttg Pengelolaan Zakat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *