Fiksi Hukum – Sebaiknya Kita Tahu
Konsultasi Jumat Berkah
Surat Keputusan Kepala Daerah
Surat Keputusan (SK) adalah suatu bentuk dokumen tertulis yang berisi keputusan atau putusan resmi yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang berwenang untuk mengatur dan menetapkan kebijakan, keputusan, atau tindakan tertentu dalam suatu lembaga (sekolah, organisasi, instansi pemerintah dan pengambil keputusan lainnya,)
Surat Keputusan Kepala Daerah adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh kepada daerah (gubernur, bupati/walikota), Surat ini bersifat final, konkret, dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, SK tidak diumumkan secara publik, melainkan langsung diberikan kepada orang yang bersangkutan atau yang berkepentingan.
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Menguji Surat Keputusan Kepala Daerah
Alasan mengajukan Gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha telah diatur pada Pasal 52 ayat (1) UU PTUN dan pada Pasal 53 ayat (2) UU PTUN. Alasan tersebut berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tersebut harus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
Namun, tidak semua KTUN yang merugikan dapat diajukan gugatan ke PTUN. Terdapat pengecualian KTUN yang dapat digugat ke PTUN, pengecualian tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peratun, yaitu :
Pertama, KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
Kedua, KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum, yaitu pengaturan yang memuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang.
Ketiga, KTUN yang masih memerlukan persetujuan, yaitu keputusan yang untuk dapat berlaku masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain.
Keempat, KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP atau KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Kelima, KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,
Keenam, KTUN mengenai tata usaha TNI, merupakan kompetensi absolut Peradilan Militer.
Ketujuh, keputusan KPU baik pusat maupun daerah mengenai hasil pemilu, merupakan kewenangan MK.
Info lebih lanjut :
hubungi admin
atau rekan terdekat di kota anda :
Sumber Bacaan :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang PTUN