Tahun 2013, OJK menerbitkan Peraturan dengan nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini didasari dari Pasal 31 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Kalo kita baca dan simpulkan secara singkat, Peraturan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sebagaimana undang-undang perlindungan konsumen,
karena ada penyebutan kata konsumen, meskipun secara khusus dinyatakan memanfaatkan bidang pelayanan lembaga jasa keuangan
pelaku usaha di bidang ini ternyata banyak juga, antara lain Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer investasi, Penasihat investasi, Bank Kustodian, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai dan Perusahaan Penjaminan