Hukum Pidana : Penipuan

Tindak Pidana Penipuan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 378, yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Contoh :

– Menjanjikan bisa memasukan PNS dengan imbalan uang (Putusan Pengadilan No.260/Pid.B/2013/PN-SBG)
– Mengaku sebagai karyawan leasing dan melakukan tagihan (Putusan Pengadilan No.166/Pid.B/2011/ PN.Psr)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *