Cagar Budaya

Seri Fiksi Hukum – Sebaiknya kita tahu

Cagar Budaya

Pernah dengar kata Cagar Budaya ?
Apa hubungannya dengan kita ?
dan apa manfaatnya ?

Pertama
Kita sebagai anggota Masyarakat dapat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
Caranya ?
a. memantau upaya Pelestarian Cagar Budaya;
b. mencegah terjadinya pelanggaran;
c. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
d. memberi masukan terhadap upaya Pelestarian Cagar Budaya; dan/atau
e. melaporkan terjadinya pelanggaran.

Kedua
Kita akan mendapat kompensasi berupa : uang dan/atau tanda penghargaan jika kita :
– memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dan melindungi Cagar Budaya; atau
– menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ketiga
Kita akan mendapatkan Insentif jika kita sebagai pemilik atau yang menguasai Cagar Budaya dan telah melakukan Pelindungan Cagar Budaya.
Insentif yang dimaksud berupa:
a. fasilitas perpajakan berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
dan/atau pajak penghasilan;
b. advokasi;
c. perbantuan; atau
d. bentuk lain bersifat nondana berupa tanda penghargaan.

Jadi apa itu cagar budaya ?

ada beberapa pengertian yang harus kita tahu

1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
5. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia ata bukti kejadian pada masa lalu
6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
7. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.

Tersebut secara singkat tentang Cagar Budaya,
namun Jika kurang jelas, kita dapat membacanya pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya dan dapat di download secara gratis ;

atau hubungi admin 😉

 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *