Fiksi Hukum – Sebaiknya Kita Tahu
Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak
Beberapa pengertian
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana
– Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
PIDANA POKOK terdiri atas:
A. Pidana peringatan
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.
B. pidana dengan syarat
– Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 tahun dan 3 tahun (khusus).
– Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
– Syarat umum adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
– Syarat khusus adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
Pidana dengan syarat terdiri dari :
1. pembinaan di luar lembaga;
a. Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak.
b. Pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:
1) mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;
2) mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
3) mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
2. Pelayanan masyarakat.
a. Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan.
b. Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan.
c. Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh)jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh)jam.
d. Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali.
3. pengawasan.
a. Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak.
b. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
C. pelatihan kerja;
– Pidana pelatihan kerja diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan lembaga swasta.
D. pembinaan dalam lembaga;
1. Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.
2. Pidana pembinaan dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan.
3. Pidana pembinaan dalam lembaga dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
4. Penyelenggaraan pidana pembinaan dalam lembaga dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta.
E. Penjara.
1. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.
2. Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
3. Dalam hal Anak telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
4. Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
PIDANA TAMBAHAN terdiri atas:
A. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
1. Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan.
2. Perampasan keuntungan dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perampasan dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik.
B. pemenuhan kewajiban adat.
1. Pemenuhan kewajiban adat dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepada keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula.
2. Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas :
a. tingkat keseriusan tindak pidana;
b. tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan
c. kemampuan Anak untuk memenuhi.
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
Bentuk Tindakan
1. Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:
a. tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;
b. tindakan penyerahan kepada seseorang;
1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang diutamakan berasal dari kerabat terdekat Anak.
2) Seseorang tersebut disyaratkan:
a) orang yang sudah dewasa;
b) cakap;
c). berkelakuan baik;
d) bertanggung jawab; dan
e) dipercaya oleh Anak.
c. tindakan perawatan di rumah sakit jiwa;
1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.
2) Tindakan dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi medis.
3) Tindakan dilaksanakan sampai dengan Anak sembuh.
d. tindakan perawatan di LPKS;
1) Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial.
2) Rehabilitasi sosial dilakukan dalam bentuk:
a) motivasi dan diagnosis psikososial;
b) perawatan pengasuhan;
c) bimbingan mental dan spiritual;
d) bimbingan fisik;
e) bimbingan sosial dan konseling psikososial;
f) bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;
g) pelayanan aksesibilitas;
h) bantuan dan asistensi sosial;
i) bimbingan resosialisasi;
j) bimbingan lanjut; dan/atau
k) rujukan.
e. tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
1) Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar.
2) Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
3) Selama Anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan, Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap Anak.
4) Pendampingan dan pembimbingan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
5) Pimpinan lembaga pendidikan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil belajar Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
f. tindakan pencabutan surat izin mengemudi;
1) Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
2) Tindakan dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan peningkatan kesadaran berlalu lintas.
g. tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban.
2) Tindakan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan keadaan seperti semula.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Perlaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak