Perbedaan Penipuan dengan Penggelapan, Penipuan dengan Wanprestasi

Fiksi Hukum – Sebaiknya Kita Tahu

Sesi : Konsultasi Jumat Berkah
Tema Minggu Ke 2 : Hukum Pidana
Topik : Perbedaan Penipuan dengan Penggelapan, Penipuan dengan Wanprestasi

A. Perbedaan Penipuan dengan Penggelapan

1. Pasal Penipuan dan Penggelapan

Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

2. Penguasaan Barang

Penguasaan Barang pada penipuan masih berada pada korban, sedangkan penguasaan barang pada penggelapan sudah dikuasai pelaku.

3. Modus

Pada penipuan, dengan modus memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan sedangkan pada penggelapan modusnya pinjam barang

B. Perbedaan Penipuan dengan Wanprestasi

1. Dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat antara ahli, advokat, aparat penegak hukum dan hakim.

2. Pasal Penipuan : Pasal 378 KUH Pidana
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Pasal Perdata yang berkaitan dengan pidana
Pasal 1321 KUH Perdata
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan
Pasal 1328 KUH Perdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

4. Pasal utama suatu perjanjian
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

5. Yurisprudensi putusan MA No. 4/Yur/Pid/2018, Majelis MA menyatakan pengadilan telah konsisten menegaskan batas wanprestasi sebagai urusan perdata atas kontrak dengan penipuan sebagai masalah pidana. Seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak dinyatakan lepas dari tuntutan pidana penipuan dengan dua syarat. Pertama, kontrak dibuat secara sah. Kedua, kontrak dibuat tanpa ada itikad buruk.

info lebih lanjut hubungi admin

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *