Makanan dan Minuman Kemasan

Sebelum Salah Pilih, Kenali Dulu 5 Jenis Bahan Kemasan Makanan dan Minuman

Perlindungan Konsumen Makanan dan Minuman Dalam Kemasan
Oleh : Tiarma Simanjuntak

A. PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen
Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak unuk diperdagangkan. Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Makanan dan minuman ialah kebutuhan dasar manusia, sehingga industry makanan dan minuman merupakan industri yang akan selalu berkembang, paling tidak mengikuti perberkembangan penduduk. Tidak heran jika industri makanan dan minuman, terutama industri skala kecil bermunculan untuk memenuhi permintaan tersebut. Proses pengolahan makanan dan minuman dalam umumnya tidak memerlukan tingkat teknologi dan penguasaan ilmu pengetahuan yang rumit. Banyaknya produk makanan dan minuman/camilan yang beredar di konsumen tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label tentunya akan mengkhawatirkan konsumen. Yaitu produk makanan dan minuman/camilan yang expired, penggunaan bahan pewarna/pengawet yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk makanan sehingga dapat mengancam kesehatan bahkan kematian. Konsumen sebagai konsumen perlu mendapatkan informasi yang sesuai fakta, jelas dan lengkap tentang produk-produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Selain itu perlindungan konsumen haruslah mendapat perhatian yang lebih terutama di masa sekarang ini, investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia yang akan menimbulkan persaingan perdagangan dan dapat membawa implikasi negatif bagi perlindungan konsumen.

2. Permasalahan
Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen makanan dan minuman Dalam kemasan?

B. PEMBAHASAN

Hak Konsumen
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Hak dalam memilih barang
Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.
Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.
Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.
Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi
Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.

Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan
Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan penjelasan sebagai berikut:
Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.
Asas Keadilan
Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.
Asas Keseimbangan
Sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Asas Kepastian Hukum
Sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

Penjelasan UU Perlindungan Konsumen
Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekse negatif pemakaian dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Label makanan dan minuman tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Hal yang harus dimuat dalam label kurang harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nama Pangan Olahan
Nama pangan produk terdiri atas nama jenis dan merek dagang. Sedangka merek dagang merupakan merek yang membedakan produk dengan jenis panga yang sama dengan pelaku produksi berbeda.
2. Berat Bersih atau Isi Bersih
Berat bersih atau isi bersih merupakan berat atau isi pangan, seringkali dalam gram, kilogram, mililiter atau liter. Berat bersih merupakan berat pangan dala kemasan tanpa wadah.. Nama dan alamat yang memprediksi atau memasukka pangan ke wilayah lndonesia.
3. Identitas Usaha
Identitas usaha wajb dicantumkan pada label pangan. Pencantuman nama da alamat ini penting sebagai bukti pelaku produksi bertanggungjawab terhada produk yang diedarkannya. Untuk produk dari luar negeri, wajib dicantumka nama dan negara pelaku produksi serta nama dan alamat pihak yan memasukkan ke wilayah lndonesia (importir). Nama dan alamat importir in penting digunakan sebagai bukti legalitas barang. Produk makanan da minuman yang tidak mencantumkannya dapat dipastikan sebagai produk yang tidak memiliki ijin edar atau ilegal.
4. Daftar bahan yang digunakan
Dikenal juga dengan komposisi, merupakan daftar seluruh bahan yan digunakan pada pangan. Pencantumannya dimulai dari jumlah yang terbanyak.
5. Nomor Pendaftaran Pangan
Nomor pendaftaran ini menunjukkan bahwa produk pangan yang akan dikonsumsi sudah telah terdaftar dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Ada dua jenis nomor pendaftaran. Untuk produk makanan dan minuman tertentu Sehingga untuk keamanan produk yang akan dikonsumsi selalulah beli produk yang telah terdaftar.
6. Data Kadaluwarsa
Merupakan tanggal yang tercantum pada kemasan yang menunjukkan batas waktu pangan tersebut masih aman untuk dikonsumsi. Namun perlu diingat bahwa tanggal ini hanya berlaku jika penyimpanan produk sesuai dengan pentunjuk penyimpanannya. Hal ini penting karena sering dijumpai produk makanan dan minuman yang tidak layakkonsumsi walaupun tanggal kadaluarsanya belum terlewati. Sehingga untuk produk yang disimpan ikuti petunjuk penyimpanan agar keamanan produk dapat terpelihara. Hal lain yang sering ditanyakan konsumen apakah ada batas waktu/toleransi dan tanggal kedaluwarsa ini? Tanggal kadaluarsa merupakan batas waktu pangan masih aman dikonsumsi. Sehingga setelah batas kedaluwarsa terlewati, produk tidak lagi dapat dijamin oleh pelaku produksi untuk dikonsumsi dan tidak boleh lagi diperjualbelikan. Apabila tanggal kadaluwarsa belum terlewati, maka produk masih dapat diperdagangkan dan dikonsumsi.
7. Kode Produksi
Kode produksi hanya diketahui oleh pelaku produksi namun wajib dicantumkan pada label. Setiap satu kali produksi memiliki satu kode produksi. Apabila dalam sehari dilakukan 3 kali proses produksi, maka pada hari tersebut terdapat 3 kode produksi. Begitu seterusnya

Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Konsumen Akibat Kerugian Yang Diderita
Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 memberikan dua macam ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Berdasarkan rumusan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen ada 3 cara yaitu, penyelesaian sengketa konsuen melalui pengadilan; penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu yang selanjutnya disingkat dengan BPSK; penyelesaian sengketa konsumen dengan tuntutan seketika (secara langsung dengan jalan damai). Menurut Pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum. Ini berarti hukum acara yang dipakai dalam tata cara persidangan dan pemeriksaan perkara adalah berdasarkan Herzine Inland Regeling (HIR) atau Rechtsreglemen Buitengewesten (RBg) dengan tetap memperhatikan pasal 45.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit dinyatakan bahwa sebenarnya UndangUndang Perlindunga Konsumen membuat terobosan dengan memfasiltasi para konsumen yang merasa dirugikan dengan mengajukan gugatan ke pelaku usaha diluar peradilan, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sudah dibentuk oleh pemerintah di daerah kabupaten/kota.4 Dalam Pasal 52 poin (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan tugas dan wewenang BPSK dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan 3 cara yaitu, mediasi atau penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan didampingi oleh majelis BPSK sebagai mediator yang bersifat aktif; arbitrase atau penyelesaian sengketa oleh majelis BPSK yang diserahkan sepenuhnya oleh para pihak; dan konsiliasi atau penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan didampingi oleh majelis BPSK sebagai konsiliator yang bersifat pasif. Putusan dari BPSK tidak dapat disbanding kecuali bertentangan dengan hukum yang berlakuSelain upaya hukum melalui pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa, sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen yang merasakan dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada pelaku usaha, dan pelaku usaha harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu tujuh hari setelah teransaksi berlangsung. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang atau barang atau jasa yang setara nilainya, atau pemberian santunan. Satu dari tiga cara tersebut dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, dengan ketentuan bahwa penyelesaian sengketa melalui tuntutan seketika wajib ditempuh pertam kali untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Sedangkan dua cara lainnya adalah pilihan yang ditempuh setelah penyelesaian dengan cara kesepakatan gagal. Dengan begitu, jika sudah menempuh cara melalui pengadilan tidak dapat lagi ditempuh penyelesaian melalui BPSK dan sebaliknya.

C. PENUTUP

1. Kesimpulan.
Banyaknya produk makanan dan minuman yang beredar tidak memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang dapat menjadi masalah dan membahayakan keselamatan manusia. Oleh karena itu keberadaan izin edar dan pengawasan produk makanan dan minuman sangat penting untuk menjaga keamanan makanan dan minuman.
Dalam makalah ini menunjukan bahwa sebelum produk industri makanan dan minuman diedarkan harus memiliki izin edar, bila hal itu diabaikan akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Tujuan pengawasan ialah untuk memberikan perlindungan konsumen dan mencegah beredarnya makanan yang membahayakan konsumen.

2. Saran.
Pemerintah untuk terus melakukan proses pembinaan dan sosialisasi terutama bagi pelaku usaha, bahwa harus mengikuti aturan dan memahami akibat hukum yang diterima apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maupun Undang-Undang Jaminan Produk Halal, khususnya dalam pencantuman label halal pada produk makanan yang akan dijual kepada konsumen, dan pemerintah juga harus melakukan upaya hukum yang tegas agar pelaku usaha dan importir yang tidak memenuhi syarat tersebut jera, sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama. Dan kepada konsumen selaku pembeli harus lebih hati-hati Ketika membeli suatu produk pangan, untuk menjamin terhindar dari hal-hal yang dapat membahayakannya. Bahwa hal tersebut juga sebagai wujud untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan importir, karena apabila konsumen-konsumen lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk mana yang layak dikonsumsi, maka dampak yang timbul terhadap produkproduk panga yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peredaran tersebut menjadi tidak laku di pasaran sehingga akan berdampak langsung bagi pelaku usaha yang berlaku curang tersebut

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *