Beda Kawin dan Nikah

Sebaiknya Kita Tahu (Fiksi Hukum)

Apa beda Kawin dengan Nikah ?

Clue :
– Kalau Kawin adalah …
– Sedangkan Nikah adalah …

Pertanyaan sederhana dan menjebak ini sering saya sampaikan pada forum (diskusi) baik dalam bidang hukum ataupun untuk menarik rekan2 dibidang lainnya agar tertarik pada dunia hukum, ataupun minimal mengetahui hal tersebut, karena kegiatan tersebut adalah kegiatan hukum yang mempunyai akibat hukum.

Jadi,… apa bedanya ?

Banyak yang menjawab

Kalo kawin pakai urat,
kalo nikah pakai surat;

Kalo kawin hubungan hewani,
kalo nikah manusiawi;

Apakah jawaban2 tersebut kurang tepat ?

Akhirnya kita diskusikan hal ini di klub hukum,
dan mempunyai kesimpulan sebagai berikut :

A. Hal pertama terkait arti kata (estimologi) :

1. Kata kawin dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai arti :

a. v : membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah:
contoh : ia — dengan anak kepala kampung;
b. v : melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan);
c. v : cak bersetubuh: — sudah, menikah belum;
d. n : perkawinan;

2. kata nikah dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai arti :

a. n : ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama
contoh : hidup sebagai suami istri tanpa — merupakan pelanggaran terhadap agama;

awalan dan akhiran

+ menikah/me·ni·kah/ v melakukan nikah; kawin

+ menikahi/me·ni·kahi/ v mengambil sebagai istri; mengawini:

+ menikahkan/me·ni·kah·kan/ v

1. menjadikan bersuami (beristri); mengawinkan
2. mengadakan upacara pernikahan untuk

+ pernikahan/per·ni·kah·an/ n

1. hal (perbuatan) nikah
2. upacara nikah

B. Hal kedua terkait dasar hukum

1. Perkawinan

a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
b. Pasal 1 : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

2. Pernikahan.

a. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
b. Pasal 2 : Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah

C. Hal ketiga terkait dengan implementasi di masyarakat :

1. bagi yang sudah punya KTP, ayo keluarkan KTP nya

2. bagi yang sudah nikah, ayo baca sebentar buku nikahnya

terakhir :

Jadi antara Kawin dan Nikah,

  • apakah sama ?
  • apakah beda ?

 

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *