Hukum Perdata : Wanprestasi

Apa itu wanprestasi ?
Wanprestasi atau ingkar janji dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Unsur-unsur wanprestasi antara lain: Adanya perjanjian yang sah (Pasal 1320 KUH Perdata), adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan), adanya kerugian, adanya sanksi (dapat berupa ganti rugi, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan)

Contoh :

– Kredit Macet akibat wanprestasi (Putusan Pengadilan No.1/Pdt.G.S/2019/PN.Mjl)
– Ingkar janji sewa menyewa ruang usaha (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2683 K/PDT/2008)

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *