Administrasi Hukum

Materi Asisten Legal & Paralegal

Sesi 6 : Administrasi Hukum

Kalo membaca judul di atas sepertinya mirip dengan Administrasi perkantoran,

Pelajaran yang membosankan, jadi disampaikan secara singkat saja, …

meski begitu hal ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan, dan secara tidak sadar, kita telah melakukannya setiap hari dalam kehidupan.

Contohnya :
– Saat akan bekerja, kita membuat rencana, melaksanakan dan kadangkala mengevaluasi

ADMINISTRASI

Administrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.

Pengertian administrasi secara sempit dapat diartikan sebagai bentuk aktivitas yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan sederhana, ketik-mengetik, dan kegiatan lain yang sifatnya teknis ketatausahaan.

Sedangkan pengertian administrasi secara luas adalah semua proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.

Jadi, boleh dibilang bahwa administrasi punya peranan yang sangat krusial di dalam seluruh aktivitas sebuah organisasi atau perusahaan.

TUJUAN kegiatan administrasi, yaitu:

1. Menyusun program usaha
2. Mengevaluasi kegiatan organisasi
3. Memantau aktivitas administrasi
4. Memastikan keamanan kegiatan usaha

Misalnya dalam mengerjakan sebuah kasus hukum, kita akan melakukan sebagaimana tujuan tersebut.

FUNGSI administrasi

1. Perencanaan (Planning)
2. Penyusunan (Organizing)
3. Koordinasi (Coordinating)
4. Laporan (Reporting)
5. Penyusunan Anggaran (Budgeting)
6. Penempatan (Staffing)
7. Pengarahan (Directing)

Misalnya dalam mengerjakan sebuah kasus hukum, kita akan menjalankan fungsi tersebut.

Administrasi Hukum : Admministrasi di bidang hukum

 

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Opini

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *