Tugas sebagai Asisten Legal & Paralegal (1)

Materi Asisten Legal & Paralegal

Sesi 4 : Tugas sebagai Asisten Legal & Paralegal

Pendahuluan

Keluarga Tersangka datang ke Kantor kita (Klub hukum), meminta bantuan agar Tersangka (Agus, usia 17 tahun) di dampingi dalam proses hukum.

———-

Kronologis singkat sebagai berikut :

Cerita di ambil dari kompas dot com

Anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara diserang warga setempat saat menggerebek wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023). Korban, Ajun Komisaris (AKP) P. Siahaan, ditusuk di bagian punggungnya saat bertugas dalam rangka operasi penegakan hukum yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan mengatakan, anggotanya ditusuk saat proses penangkapan target operasi.

(cek melalui google)

———-
———-
———-

Kita oleh Kepala Kantor di tugaskan untuk membuat :

2 (dua) Surat Kuasa
(pilih 5 advokat)

yang akan dipergunakan dalam proses hukum kasus tersebut.

———-
———-
———-

Jawaban dapat di buat dengan format text atau pdf atau doc dan dikirim ke

WA 085772656351 atau
email admin@klubhukum.com

 

Oleh :
Tiarma Simanjuntak
Kepala Divisi Perempuan dan Anak Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan
Wakil Sekretaris Klub Hukum

 

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *