RKUHP Peralihan & Penutup

Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf

BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 621
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 622 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana;
b. istilah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang- Undang ini disamakan dengan Korporasi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
c. istilah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data dan program Komputer yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini disamakan dengan Barang sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang ini; dan
d. istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di luar Undang-Undang ini dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 623
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori Il, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 624
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti dengan pidana denda kategori VIII.

Pasal 625
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-Undang ini.

Pasal 626
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang- Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Pasal 627
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan yang baru.

Pasal 628
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.

BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 629
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 630
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
b. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu NR 8 tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);
c. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
e. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);
f. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1978);
g. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
h. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
i. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
j. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
k. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
l. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
m. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
n. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
o. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
p. Pasal 2 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
q. Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
r. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
s. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
t. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
u. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
v. Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
w. Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
x. Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
y. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
z. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
aa. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan
bb. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 308; dan
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 309.
(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu Pasal

4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 302 dan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 607;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 608;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 609;
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2).
(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 602; dan
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 603.
(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 477 ayat (4); dan
b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 421,
(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 604; dan
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 605.
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.
(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 459; dan
b. Pasal 22 pengacuannya diganti dengan Pasal 282.
(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 30 pengacuannya diganti dengan Pasal 334; dan
b. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r

diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s mengacu Pasal 29 Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 411 ayat
(1) Undang-Undang ini.
(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
(14) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 349 huruf a;
b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469; dan
c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 349 huruf b.
(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 111 pengacuannya diganti dengan Pasal 614;
b. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (1) huruf a;
c. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (2) huruf a;
d. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 616 ayat (1) huruf a;
e. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 616 ayat (2) huruf a;
f. Pasal 114 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 617 ayat (1) huruf a;
g. Pasal 114 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 617 ayat (2) huruf a;
h. Pasal 115 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 618 ayat (1) huruf a;
i. Pasal 115 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 618 ayat (2) huruf a;
j. Pasal 116 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 619 ayat (1) huruf a;
k. Pasal 116 ayat huruf a;
l. Pasal 117 ayat huruf b;
m. Pasal 117 ayat huruf b;
n. Pasal 118 ayat huruf b;
o. Pasal 118 ayat huruf b;
p. Pasal 119 ayat huruf b;
q. Pasal 119 ayat huruf b;
r. Pasal 120 ayat huruf b;
s. Pasal 120 ayat huruf b;
t. Pasal 121 ayat huruf b;
u. Pasal 121 ayat huruf b;
v. Pasal 122 ayat huruf c;
w. Pasal 122 ayat huruf c;
x. Pasal 123 ayat huruf c;
y. Pasal 123 ayat huruf c;
z. Pasal 124 ayat huruf c;
aa. Pasal 124 ayat huruf c;
bb. Pasal 125 ayat huruf c;
cc. Pasal 125 ayat huruf c;
dd. Pasal 126 ayat huruf c; dan
ee. Pasal 126 ayat huruf c.
(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (2);
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (1);
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 612; dan
d. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 613.
(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 461; dan
b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 402 ayat (1).
(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 378;
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 379 huruf b;
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 379 huruf a; dan
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 379 huruf b.
(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z mengacu Pasal 136 Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 508 dalam Undang-Undang ini.
(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 4 Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 606 dalam Undang-Undang ini.
(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 297;
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 298;
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 299; dan
d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 301.

Pasal 631 Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Pasal 632
Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *