Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “konseling” adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” antara lain rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pelatihan kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial baik pemerintah maupun swasta.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengalaman kerja” termasuk minat,
bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu- raguan pada hakim apabila terjadi kasus yang diatur dalam 2 (dua) Undang-Undang.
Pasal 126
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Seperti halnya konkursus idealis, dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem pemidanaan absorbsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur mengenai perbarengan perbuatan atau konkursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem kumulasi terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengan perbuatan, namun ancaman pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini menggunakan sistem kumulasi yang diperlunak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penuntutan” adalah
proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.
Huruf b
Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda Kategori I atau Kategori II, dinilai cukup apabila terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.
Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.
Huruf f
Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Huruf g
Ketentuan ini dikenal dengan nama diversi yang menggunakan pendekatan restorative justice.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 133
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan.
Ayat (3)
Meskipun Tindak Pidana yang dilakukan terlebih dahulu sudah gugur hak penuntutannya berdasarkan Pasal 132 ayat
(1) huruf e dan huruf f namun apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap Tindak Pidana yang kedua dan selanjutnya tetap berlaku ketentuan pemberatan ancaman pidana bagi pengulangan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
Pasal 134
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis in idem.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Ayat (1)
Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti.
Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus bagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan orang dewasa.
Pasal 137
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sesuai dengan sifat Tindak Pidana yang ada keberlangsungan, maka selesainya Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada waktu Korban yang dilarikan, diculik, atau dirampas kemerdekaannya,
dilepaskan. Apabila Korban sampai dibunuh maka waktu gugurnya penuntutan, dihitung mulai hari berikutnya dari waktu matinya Korban.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan “sengketa hukum” adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.
Pasal 140
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kedaluwarsa” adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Frasa “menurut Undang-Undang” dalam ketentuan ini hanya terkait dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut sifatnya adalah:
a. dampak viktimisasi (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Trans-National Organized Crime);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation).
Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa Tindak Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan dalam 1 (satu) Bab tersendiri yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara Undang-Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Selain Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana khusus, ketentuan dalam Buku Kesatu juga berlaku bagi besaran pidana denda dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang bersifat dependen terhadap hukum administratif dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang relatif besar bagi negara/masyarakat.
Pengecualian di atas juga berlaku bagi besaran pidana denda dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang bersifat dependen terhadap hukum administratif dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang relatif besar bagi negara/masyarakat.
Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini.
Pasal 188
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “komunisme/marxisme-leninisme” adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar- dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, yang mengandung benih-
benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan” misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Pasal 189
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan”, misalnya uang, sarana,
pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan “organisasi” adalah organisasi baik
yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Pasal 190
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, keonaran, kekacauan, dan huru-hara.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan pengkhianatan ekstern (landverraad) karena melibatkan negara asing.
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern atau (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-berangsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing.
Pasal 193
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah yang sah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah yang sah dengan cara yang tidak sah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meniadakan susunan pemerintahan berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 194
Ayat (1)
Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah yang sah.
Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modern maupun senjata tradisional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 195
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud menggulingkan pemerintah.
Makna “menggulingkan” lihat penjelasan Pasal 193.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “suatu Barang” misalnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mempersiapkan” misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 197
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan Musuh.
Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan negara” adalah kepentingan dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keutuhan teritorial.
Pasal 198
Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah setiap orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti ia mewakili Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan negara.
Pasal 199
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atas kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktif, dan keutuhan teritorial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 200
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara” misalnya, ikut dalam Perang, membantu dengan mengirimkan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 201
Yang dimaksud dengan “tentara asing” adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.
Pasal 202
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan negara yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan.
Pasal 203
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperkuat”, misalnya
melakukan provokasi atau hasutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Yang dimaksud dengan “cara curang”, misalnya memperdayakan,
menyamar, memakai nama palsu, atau memakai kedudukan palsu.
Pasal 210
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instalasi negara” adalah instalasi yang penting misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan “instalasi militer” adalah instalasi
vital militer.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara”, misalnya pemasok yang menyerahkan Barang yang jumlah, berat, atau keadaannya kurang atau tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.
Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
Cukup jelas.
Pasal 221
Yang dimaksud dengan “negara sahabat” adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.
Pasal 225
Yang dimaksud dengan “menyerang diri” misalnya menampar atau
melempar sepatu.
Pasal 226
Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).
Pasal 227
Yang dimaksud dengan “wakil dari negara sahabat”, antara lain, adalah menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Yang dimaksud dengan “menodai” adalah perbuatan dalam bentuk
apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.
Pasal 232
Yang dimaksud dengan “Kekerasan atau Ancaman Kekerasan” tidak hanya mengancam terhadap orang, tetapi juga terhadap Barang, misalnya dengan cara membakar gedung tempat rapat.
Pasal 233
Yang dimaksud dengan “merintangi” adalah mencegah untuk
menghadiri rapat.
Pasal 234
Yang dimaksud dengan “menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara” adalah perbuatan dalam bentuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain terhadap bendera negara yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Yang dimaksud dengan “menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara” adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, warna, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan, keonaran, kekacauan, dan huru-hara.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Yang dimaksud dengan “pembedaan” adalah, misalnya pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.
Yang dimaksud dengan “pengecualian”, misalnya pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.
Yang dimaksud dengan “pembatasan”, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.
Yang dimaksud dengan “pemilihan”, misalnya pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Yang dimaksud dengan “menghasut” adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.
Pasal 247
Yang dimaksud dengan “menyiarkan” termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
Pasal 248
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur mengenai penggerakan yang gagal. Menurut pasal ini, orang yang menggerakkan sudah dapat dipidana, walaupun orang yang digerakkan itu belum melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana. Penggerakkan ini harus menggunakan sarana yang ditentukan dalam Pasal 20 huruf d. Penggerak tidak dapat dipidana apabila tidak jadinya orang yang digerakkan melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana itu karena suatu hal yang terletak pada kemauan penggerak sendiri, misalnya penggerak menarik kembali anjurannya, menghalang-halangi, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 249
Yang dimaksud dengan “menawarkan” misalnya orang yang
memberikan jasa berupa informasi dengan meminta imbalan.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 253
Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam pasal ini Tindak Pidana itu harus jadi dilakukan atau benar-benar terjadi. Jika tidak maka tidak dapat dipidana.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik.
Pasal 257
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memaksa Masuk” adalah Masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut.
Yang dimaksud dengan “rumah” termasuk juga perahu atau
kendaraan yang dijadikan tempat tinggal.
Yang dimaksud dengan “ruangan tertutup” adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum.
Yang dimaksud dengan “pekarangan tertutup” adalah pekarangan yang nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 258
Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepatutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya apabila:
a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau ruangan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja;
b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya; atau
c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pegawai telepon yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara kerja yang baik dari jaringan telepon.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum” antara lain kantor polisi, kantor
kejaksaan, kantor pengadilan, kantor pajak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor gubernur/bupati/walikota, dan kantor kelurahan.
Yang dimaksud dengan “Pejabat yang berwenang” adalah Pejabat yang diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata diberi tugas untuk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 261
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menggabungkan diri” tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini sudah diancam dengan pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Ayat (1)
Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini dikenal sebagai Tindak Pidana proparte dolus proparte culpa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tanda-tanda bahaya palsu” misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran, memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian, padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pada waktu jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun di tempat pemakaman.
Yang dimaksud dengan “pemakaman” termasuk serangkaian
upacara adat atau keagamaan.
Pasal 269
Yang dimaksud dengan “menodai” misalnya menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, membuang kotoran. Yang dimaksud dengan “makam” adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.
Yang dimaksud dengan “tanda-tanda yang ada di atas makam” misalnya kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.
Pasal 270
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam.
Yang dimaksud dengan “jenazah” adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gelar akademik” adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi melalui jenjang pendidikan formal.
Yang dimaksud dengan “profesi” misalnya dokter, apoteker,
atau notaris.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
Yang dimaksud dengan “tanpa izin” adalah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 277
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Yang dimaksud dengan “berkendaraan”, misalnya menggunakan
sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.
Pasal 280
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan” adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan.
Termasuk dalam “menyerang integritas hakim” misalnya
menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
Yang dimaksud dengan “persidangan” adalah proses persidangan yang melibatkan Pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya.
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Huruf a
Yang dimaksud dengan “proses peradilan” adalah proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan” adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang ahli guna mengetahui sebab kematian untuk kepentingan pemeriksaan
sidang pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.
Pasal 286
Yang dimaksud dengan “Pejabat yang berwenang” adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
Pasal 287
Yang dimaksud dengan “saksi, ahli, atau juru bahasa” adalah
sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
Dalam ketentuan ini, menolak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, sedangkan Surat tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan peradilan.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Ayat (1)
Huruf a
Semua perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dianggap sebagai usaha menggagalkan pencarian keadilan.
Yang dimaksud dengan “menarik Barang” termasuk juga perbuatan menjual, menggunakan, memindah tangankan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Yang dimaksud dengan “pelapor” adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Yang dimaksud dengan “saksi” adalah saksi dalam semua
lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Yang dimaksud dengan “kehilangan pekerjaan” termasuk
diberhentikan atau demosi.
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.
Pasal 303
Cukup jelas.
Pasal 304
Ayat (1)
Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 305
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pertemuan keagamaan” adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “upacara keagamaan” adalah
upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
Pasal 306
Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat.
Pasal 307
Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Yang dimaksud dengan “bangunan untuk menahan air” misalnya bendungan atau pintu air, sedangkan “bangunan untuk menyalurkan air” misalnya selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukup jelas.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang- Undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya, oleh karena itu dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Yang dimaksud dengan “penggalak” adalah mesiu pada
persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bahaya” adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Yang dimaksud dengan “rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran” misalnya mercusuar, lentera laut, atau pelampung.
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya mencoret-coret tembok di jalan umum.
Pasal 334
Yang dimaksud dengan “sistem elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Pasal 335
Cukup jelas.
Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghasut hewan” adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 339
Cukup jelas.
Pasal 340
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kemampuan kodrat” adalah
kemampuan hewan yang alamiah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tujuan yang tidak patut” antara lain selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian dan medis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 341
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum.
Pasal 342
Cukup jelas.
Pasal 343
Yang dimaksud dengan “anak” adalah anak yang belum berumur 7
(tujuh) tahun.
Pasal 344
Cukup jelas.
Pasal 345
Cukup jelas.
Pasal 346
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bahan” tidak saja bahan makanan, tetapi juga meliputi kosmetika, pembersih rumah tangga, dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan.
Pasal 349
Cukup jelas.
Pasal 350
Cukup jelas.