Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 531
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 532
(1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 533
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 534
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga, menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 535
(1) Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 536
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang:
a. mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaanya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
b. dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(2) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 537
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk
memasukkan orang ke tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 538
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 539
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
a. melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
b. pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.
Pasal 540
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
a. melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
b. melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Pasal 541
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut; atau
d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Pasal 542
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 543
(1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
(2) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 544
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 545
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu
Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 546
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 547
(1) Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang di perairan Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 548
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 547 yang mengakibatkan:
a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
b. matinya orang dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 549
Setiap Orang yang:
a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nakhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 550
(1) Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 551
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 552
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 553
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 554
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 555
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang:
a. membuat atau meminta orang lain untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau
b. menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 556
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 557
(1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
b. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 558
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu atau bersama- sama dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 559
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 560
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
b. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau
c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak terjadi.
Pasal 561
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 dan Pasal 557 sampai dengan Pasal 560 berpangkat perwira Kapal, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Pasal 562
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
a. menjual Kapal;
b. membebani dengan jaminan fidusia , hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
Pasal 563
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 564
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 dan Pasal 547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 565
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 566
(1) Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan menimbulkan kemungkinan bagi Kapal atau Barang muatannya untuk ditarik,
dihentikan, atau ditahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 567
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 568
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatan Kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 569
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 570
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah-olah Kapal tersebut adalah kapal perang Indonesia atau kapal pemerintah selain kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 571
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 572
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 573
(1) Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Nahkoda karena kealpaannya mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lepas atau melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 574
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Keenam Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 575
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 576
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 577
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Pasal 578
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 579
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 580
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 581
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 582
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 583
(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan, Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 584
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583:
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan perencanaan;
d. mengakibatkan Luka Berat;
e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 585
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 587
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 588
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Pasal 589
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 590
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 591
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apapun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 592
(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 dan Pasal 591:
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
c. mengakibatkan Luka Berat, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 593
(1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 594
(1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.