Resume & Laporan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Resume & Laporan Program Fiksi Hukum Sesi ke 5

(Kegiatan khusus di bulan Ramadhan)

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan & Konsultasi Hukum,

dengan judul :

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis (UU Bantuan hukum dan Peraturan lainnya yang terkait)

Hari Sabtu, 8 April 2023, pukul 15.00-16.00 wib

melalui Zoom Meeting

Presenter
Agus Christianto, S.H., M.H.

Moderator
Naufal Arie Taufik Nurrahman

Resume

1. Fiksi hukum adalah suatu asas dimana setiap warga negara dianggap tahu akan suatu peraturan hukum, dan tidak ada toleransi

2. UU bantuan Hukum sudah ada sejak tahun 2011 namun masih banyak masyarakat yang belum tahu

3. Bantuan Hukum diberikan oleh Lembaga yang telah memenuhi syarat :
– berbadan hukum;
– terakreditasi;
– memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
– memiliki pengurus; dan
– memiliki program Bantuan Hukum.

4. Bantuan Hukum yang didapatkan, antara lain di bidang
– litigasi maupun
– non litigasi

5. Bantuan Hukum Litigasi
a. Pidana sebagai Tersangka atau Terdakwa
b. Perdata sebagai Penggugat atau Tergugat
c. Tata Usaha Negara sebagai Penggugat

6. Bantuan Hukum Non Litigasi
a. penyuluhan hukum : ceramah; diskusi;
dan/atau simulasi.
b. konsultasi hukum
c. investigasi kasus
d. penelitian hukum
e. Mediasi : dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk masalah hukum perdata atau TUN,
f. Negosiasi
g. pemberdayaan masyarakat / Pelatihan Hukum
h. pendampingan di luar pengadilan : dilakukan dalam bentuk advokasi
i. drafting dokumen hukum : penyusunan surat-surat hukum

7. Cara Mendapatkan Bankum
a. mengajukan permohonan scr tertulis yg identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bankum.
d. Jika tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

8. Penerima Bantuan Hukum antara lain :
– setiap orang atau kelompok orang miskin yg tdk dpt memenuhi hak dasar secara layak & mandiri.
> Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Q & A :

Q. Bagaimana cara agar polisi mau restorative justice langsung dengan penerima bantuan hukum, karena banyak polisi yang tidak mau secara langsung melainkan hanya melalui pengacaranya saja?
A. 1. Dalam beberapa kasus memamg seperti itu, karena ketidaktahuan tersangka, karena pada beberapa pasal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, dalam sebuah pemeriksaan seorang tersangka wajib di dampingi oleh penasehat hukum, dan seringkali penyidik menanyakan apakah tersangka sudah mempunyai penasehat hukum sendiri, dan jika tidak punya, maka penyidik akan menunjuk penasehat hukum dari kantor hukum atau lembaga bantuan hukum yang bersedia di tunjuk sewaktu-waktu untuk mendampingi tersangka sebagai penasehat hukum.
Tersangka tidak mengetahui jika bisa mengajukan restorative justice dan tentunya kita yang sering bergerak di bidang hukum mengetahuinya dan langsung membuat pengajuan.
Namun, berhasil atau tidaknya restorative justice tergantung persetujuan Korban.
2. Apakah tersangka adalah penerima bantuan hukum ? ini tergantung dari tersangka sendiri apakah mengajukan permohonan bantuan hukum atau tidak, dan pengajuan bisa dilakukan sendiri atau melalui melalui penyidik, dan jika melalui penyidik, maka penyidik akan menunjuk lembaga bantuan hukum terdekat
3. cara agar polisi mau restorative justice langsung dengan penerima bantuan hukum adalah kita sering datang ke kantor polisi dan melakukan penyuluhan agar agar polisi mau restorative justice langsung dengan penerima bantuan hukum

Q. Apakah ada konsekuensi jika ada kantor hukum yang meminta imbalan kepada penerima bantuan hukum ?
A. 1. Pertama kita harus tahu dulu, apakah, misalnya si X tersebut mengajukan sebagai penerima bantuan hukum atau pemakai jasa hukum ?
Jika si X telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum, maka si X wajib mendapatkan bantuan hukum dan menerima jasa hukum secara gratis tis tis tis, namun jika dirasa si X tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum, maka si X disarankan sebagai pemakai jasa hukum dengan perjanjian pembayaran honorarium
2. jika si X telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum, namun lembaga pemberi bantuan hukum meminta imbalan, maka si X dapat komplain ke lembaga tersebut dan ke kemenkumham (bagi lembaga yang mempunyai kerjasama dengan kemenkumham) dan lembaga tersebut akan terkena sanksi.

Lain2 :
Sertifikat dan E-materi telah dikirim kepada peserta melalui email dan wa message

E-materi :
1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
3. Permenkumham Nomor 10 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
4. Permenkumham Nomor 63 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 10 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
5. Permenkumham Nomor 4 tahun 2021 tetang Standar Layanan Bantuan Hukum
6. E-Sertifikat
7. Slide Presentasi Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Advokat Terkenal

Salam Fiksi Hukum

Fiksi Hukum UU Bankum

kegiatan ini di dukung oleh

dj-pro.org (Dinamika Jurnalis Progresif)
indaratnawati.my.id (Inda Ratnawati Care)
sahardjo.com (Sahardjo Pejuang Keadilan)

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *