Penafsiran Hukum

Penafsiran hukum terdiri dari :

  1. Penafsiran Gramatikal : Penafsiran yang didasarkan hukum tata bahasa sehari-hari. Hal ini dilakukan apabila ada suatu istilah yang kurang terang atau kurang jelas dapat ditafsirkan menurut tata bahasa sehari-hari.
  2. Penafsiran Autentik : Penafsiran yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Dalam Bab X Pasal 86 sampai pasal 101 KUHP dicantumkan penafsiran autentik.
  3. Penafsiran Sistematis : Penafsiran yang menghubungkan dengan bagian dari suatu undang-undang itu dengan bagian lain dari undang-undang itu juga.
  4. Penafsiran Menurut Sejarah Undang-undang: Penafsiran dengan melihat kepada berkas-berkas atau bahan-bahan waktu undang-undang itu dibuat.
  5. Penafsiran Analogis : Penafsiran suatu istilah berdasarkan ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang,tetapi mempunyai asas yang sama dengan sesuatu hal yang telah daitur dalam undang-undang.
  6. Penafsiran Teleologis : Penafsiran yang didasarkan kepada tujuan daripada udnang-undang itu
  7. Penafsiran menurut sejarah hukum : Penafsiran dengan melihat kepada sejarah hukum. Misalnya dengan melihat hukum yang pernah berlaku.
  8. Penafsiran Ekstensif : Penafisran dengan memperluas arti dari suatu istilah yang sebenarnya.
  9. Penafsiran mempertentangkan ( redeneering acontratio) : Penafsiran secara menemukan kebalikan dari pengertian suatu istilah yang sedang dihadapi. Misalnya kebalikan dari ungkapan tiada pidana tanpa kesalahan adalah pidana hanya dijatuhkan kepada seseorang yang padanya terdapat kesalahan. Contoh lainnya adalah dilarang melakukan suatu tindakan tertentu, kebalikannya adalah jika seseorang melakukan tindakan yang tidak dilarang , tidak tunguk pada ketentuan larangan tersebut.
  10. Penafsiran mempersempit ( restrictieve interpretatie) : Penafsiran yang mempersempit pengertian suatu istilah. Misalnya undang-undang dalam arti luas adalah semua produk perundang-undangan seperti UUD, undang-undang, Perpu, Peraturan pemerintah dan sebagainya. Sedangkan undang-undang dalam arti sempit hanya undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR.
Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *