Asas Hukum Pajak

1. Asas legal, yaitu setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.
2. Asas domisili (tempat tinggal), yaitu negara di mana seorang wajib pajak berkediaman, berhak untuk mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua pendapatan di mana saja pendapatan tersebut diterima.
3. Asas sumber, adalah cara pemungutan pajak yang tergantung atau didasarkan pada adanya sumber di suatu negara. Negara di mana sumber-sumber penghasilan itu berada, berhak untuk memungut pajak, dengan tidak mengingat di mana wajib pajak berada.
4. Asas kepastian hukum, merupakan asas yang menentukan bahwa pada hakikatnya ketentuan perpajakan tidak menimbulkan pengertian ganda agar tidak menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyimpangan.
5. Asas sederhana, maksudnya adalah peraturan perpajakan haruslah sederhana, sehingga tidak terjadi berbagai penafsiran.
6. Asas adil, artinya adalah pajak ditekankan pada keadilan dengan membebankan pajak sesuai dengan daya pikul masyarakat.
7. Asas ekonomis dan efisian, yaitu pajak dipungut untuk membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat (kurang mampu) dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.
8. Asas nondistorsi, yakni pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, efek psikologikal dan kerusakan-kerusakan.

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *