Pembunuhan (sengaja)

YURISPRUDENSI Tahun 2018

Nomor Katalog 1/Yur/Pid/2018

Bidang Hukum Pidana

Klasifikasi : Hukum Pidana – Pembunuhan – Unsur Kesengajaan

Kaidah Hukum
Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.

Pengantar
Kesengajaan adalah salah satu unsur yang harus dipenuhi apabila ingin menyatakan bahwa seorang terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan. Dalam beberapa kasus, ditemukan fakta bahwa pada dasarnya terdakwa tidak berniat menghilangkan nyawa korban, melainkan hanya berniat untuk menganiaya korban. Namun ternyata, serangan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban meninggal dunia karena terdakwa menggunakan alat tertentu dan menyerang korban di bagian tubuh tertentu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan hukum apakah terdakwa dapat dikatakan memiliki kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban

Pendapat Mahkamah Agung
Atas pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdakwa dapat disebut memiliki kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia. Pendapat ini dapat ditemui dalam Putusan No. 908 K/Pid/2006 (OtnielLayaba) dimana disebutkan bahwa:

Bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.

Pendapat serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598 K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan baik).

Yurisprudensi
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

Sumber Putusan
908 K/Pid/2006

Putusan Yang Mengikuti
692 K/Pid/2015
1293 K/Pid/2013
598 K/Pid/2017
908 K/Pid/2006

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Hukum, Info

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *