Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Pasal 302 Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan,… Lanjutkan membaca RKUHP Agama & Orang
Penulis: admin
RKUHP Tindak Pidana Ketertiban
Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk Paragraf 1 Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Pasal 234 Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera… Lanjutkan membaca RKUHP Tindak Pidana Ketertiban
RKUHP Ideologi, Negara & Lembaga Negara
Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf BUKU KEDUA TINDAK PIDANA BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara Paragraf 1 Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme Pasal 188 (1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan… Lanjutkan membaca RKUHP Ideologi, Negara & Lembaga Negara
RKUHP Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan Pasal 132 (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan… Lanjutkan membaca RKUHP Gugurnya Kewenangan Penuntutan
RKUHP Pemidanaan
sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Pemidanaan bertujuan: Paragraf 1 Tujuan Pemidanaan Pasal 51 a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang… Lanjutkan membaca RKUHP Pemidanaan
RKUHP Ruang Lingkup & Pertanggungjawaban Pidana
sumber : https://bphn.go.id/data/documents/draft_ruu_kuhp_final.pdf RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat… Lanjutkan membaca RKUHP Ruang Lingkup & Pertanggungjawaban Pidana
Penafsiran Hukum
Penafsiran hukum terdiri dari : Penafsiran Gramatikal : Penafsiran yang didasarkan hukum tata bahasa sehari-hari. Hal ini dilakukan apabila ada suatu istilah yang kurang terang atau kurang jelas dapat ditafsirkan menurut tata bahasa sehari-hari. Penafsiran Autentik : Penafsiran yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Dalam Bab X Pasal 86 sampai pasal 101 KUHP dicantumkan penafsiran… Lanjutkan membaca Penafsiran Hukum
And Justice for ALL
sebuah film yang bertemakan hukum dan keadilan, tidak berkomentar banyak, lebih baik tonton, buat kesimpulan sendiri dan mungkin bisa kita diskusikan
Perjanjian Yang Aman
perjanjian yang aman ? tidak ada perjanjian yang aman, karena kita tidak megetahui masa depan, niat jahat juga tidak nampak, namun kita bisa menghindarinya jika kita tahu latar belakang, sejarah dan kepercayaan
Kontrol APH lewat pra Peradilan
Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan c)… Lanjutkan membaca Kontrol APH lewat pra Peradilan